Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pergeseran Perlindungan Hak Korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Perspektif Epistemic Injustice dan Victim-Center Approach Ahwan; Ufran
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6783

Abstract

Artikel ini hendak menganalisis pengaturan korban dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan korban dalam KUHAP mengarah pada diskursus substansial terkait dengan pergeseran perlindungan korban. Artikel ini bertujuan menganalisis apakah pengaturan korban tersebut secara substansi menggeser paradigma atau hanya menambahkan hak tanpa perubahan cara kerja institusi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Selain KUHAP, konsep-konsep seperti restorative justice, epistemic injustice maupun victim-center approach yang digunakan dalam tulisan ini mengungkapkan bahwa pengaturan korban dalam KUHAP belum otomatis menghapus bias kelembagaan dalam pembuktian, pemeriksaan, penilaian kredibilitas, dan penanganan perkara. Selain itu, masuknya keadilan restoratif ke dalam KUHAP baru harus dipahami sebagai kemungkinan normatif yang memerlukan safeguards kelembagaan yang kuat, bukan sebagai solusi instan. Oleh karena demikian, artikel ini menegaskan bahwa perlindungan yang maksimal terhadap korban tidak ditentukan oleh pengaturan normatif semata, namun sejauh mana sistem peradilan pidana mengubah dirinya menjadi lebih adil, lebih peka dan lebih dapat dipercaya oleh korban. Namun, KUHAP secara substansi telah menggeser perlindungan hak korban dalam sistem peradilan pidana.
Reposisi Korban Dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ufran; Ahwan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas reposisi korban dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa dalam hukum acara pidana, korban selama ini cenderung ditempatkan pada posisi marginal, terutama sebagai pelapor atau saksi, sementara kepentingan negara dan pelaku lebih dominan dalam struktur proses pidana. Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan adanya penguatan kedudukan korban melalui perluasan hak, partisipasi, pendampingan, dan orientasi pemulihan. Namun, artikel ini berargumen bahwa reposisi korban tidak cukup dipahami hanya sebagai perluasan hak prosedural. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, artikel ini menunjukkan bahwa penguatan korban juga harus dibaca sebagai koreksi terhadap ketidakadilan epistemik yang selama ini membuat korban tidak dipercaya, tidak dipahami, atau tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pengalaman viktimisasinya. Victim-centered approach digunakan untuk menilai arah normatif pembaruan KUHAP, sedangkan epistemic injustice dipakai untuk mengungkap keterbatasan pengakuan sistem hukum terhadap korban sebagai subjek pengetahuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa reposisi korban dalam pembaruan KUHAP hanya akan bermakna apabila disertai perubahan tidak hanya pada norma, tetapi juga pada kultur institusional, praktik pembuktian, dan cara aparat peradilan pidana mendengar, memahami, dan memperlakukan korban.