Artikel ini membahas reposisi korban dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa dalam hukum acara pidana, korban selama ini cenderung ditempatkan pada posisi marginal, terutama sebagai pelapor atau saksi, sementara kepentingan negara dan pelaku lebih dominan dalam struktur proses pidana. Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan adanya penguatan kedudukan korban melalui perluasan hak, partisipasi, pendampingan, dan orientasi pemulihan. Namun, artikel ini berargumen bahwa reposisi korban tidak cukup dipahami hanya sebagai perluasan hak prosedural. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, artikel ini menunjukkan bahwa penguatan korban juga harus dibaca sebagai koreksi terhadap ketidakadilan epistemik yang selama ini membuat korban tidak dipercaya, tidak dipahami, atau tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pengalaman viktimisasinya. Victim-centered approach digunakan untuk menilai arah normatif pembaruan KUHAP, sedangkan epistemic injustice dipakai untuk mengungkap keterbatasan pengakuan sistem hukum terhadap korban sebagai subjek pengetahuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa reposisi korban dalam pembaruan KUHAP hanya akan bermakna apabila disertai perubahan tidak hanya pada norma, tetapi juga pada kultur institusional, praktik pembuktian, dan cara aparat peradilan pidana mendengar, memahami, dan memperlakukan korban.