Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pemerintah Kota Medan dalam Menjamin Hak Konsumen atas Infrastruktur Publik yang Layak Sukses Marhasak Panungkunan Siburian; Darren Louis Chanderson; Suhaila Zulkifli
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6816

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang menganut prinsip welfare state menempatkan pemerintah sebagai pihak yang secara aktif bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan infrastruktur publik yang memadai. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Kota Medan masih dihadapkan pada berbagai permasalahan infrastruktur seperti jalan yang rusak dan sistem drainase yang tidak berjalan dengan baik, yang mencerminkan adanya jurang antara apa yang seharusnya dilakukan pemerintah secara hukum dengan apa yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan guna mengkaji tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan infrastruktur publik, menelusuri kendala yang menghambat pemenuhannya, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna menjamin hak masyarakat sebagai konsumen atas infrastruktur publik yang layak. Metode yang dipakai ialah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan bahan hukum secara kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa secara normatif Pemerintah Kota Medan mempunyai tanggung jawab yang bersifat atributif dan konstitusional, mencakup dimensi administratif, hukum, dan moral, namun dalam praktiknya pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih jauh dari ideal dan cenderung bersifat reaktif ketimbang preventif. Kendala yang ditemukan meliputi keterbatasan kapasitas fiskal daerah, lemahnya koordinasi antar instansi, serta berbagai faktor teknis dan lingkungan, meskipun seluruh kendala itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah yang menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi optimalisasi perencanaan dan penganggaran, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pemantapan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku konsumen jasa pelayanan publik.