Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Jeneponto. Program ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari Kepala UPT Samsat, bendahara, dan wajib pajak. Fokus penelitian diarahkan pada pelaksanaan program dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui tahapan pengumpulan data, perbandingan target dan realisasi, perhitungan efektivitas, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Jeneponto tahun 2024 berjalan secara efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak serta jumlah kunjungan masyarakat selama periode program. Selain itu, program ini dinilai efisien karena tidak menimbulkan beban operasional yang signifikan, serta cukup dalam membantu masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran akibat akumulasi denda. Secara keseluruhan, program memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah, sehingga layak untuk dipertahankan dengan peningkatan sosialisasi dan kualitas pelayanan.