Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak belum sepenuhnya berjalan efektif, meskipun telah ditetapkan sebagai dasar hukum pengendalian hewan ternak. Praktik pelepasan hewan ternak secara bebas masih terus terjadi dan menimbulkan berbagai gangguan terhadap ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan regulasi tersebut belum efektif, khususnya ditinjau dari aspek budaya masyarakat, literasi hukum, dan implementasi kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi media daring, serta analisis terhadap regulasi yang berlaku. Data dianalisis menggunakan pendekatan interpretatif untuk memahami hubungan antara hukum, budaya masyarakat, dan praktik sosial yang berkembang di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelepasan hewan ternak telah menjadi kebiasaan sosial yang dianggap wajar oleh masyarakat karena lebih praktis dan ekonomis dibandingkan sistem pemeliharaan dalam kandang. Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak sosial dan ekonomi, kurangnya sosialisasi kebijakan, keterbatasan sarana penertiban, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah turut menyebabkan regulasi tidak berjalan efektif. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum formal dan praktik budaya lokal yang menghambat implementasi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidaksinkronan antara hukum formal dan budaya masyarakat menjadi faktor utama yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.