Penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan restorative justice sebagai alternatif dari peradilan pidana konvensional yang cenderung retributif (menghukum). Meskipun bertujuan untuk memulihkan keharmonisan keluarga, penerapan konsep ini dalam kasus KDRT masih menimbulkan perdebatan terkait aspek perlindungan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana KDRT serta mengidentifikasi faktor penghambat dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kejaksaan Ngeri Gunungsitoli dan akademisi hukum, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap regulasi terkait, seperti Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice cukup efektif dalam menyelesaikan KDRT yang tergolong kekerasan psikis atau fisik ringan (delik aduan), yang ditandai dengan pulihnya hubungan suami-istri dan adanya komitmen perdamaian. Namun, pemulihan ini dinilai tidak efektif pada KDRT fisik berat karena adanya ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) yang menempatkan korban dalam posisi tawar yang lemah, serta tingginya risiko kekerasan berulang (revictimization). Hambatan utama dalam implementasinya mencakup belum adanya mekanisme pengawasan pasca-kesepakatan perdamaian serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum mengenai perspektif gender. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice dapat menjadi instrumen yang efektif mutlak jika diterapkan secara selektif, kasuistik, dan disertai dengan pengawasan berkala demi menjamin keselamatan korban.