Tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi permasalahan utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia karena menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik penguasaan wilayah, dan hambatan terhadap kegiatan pertambangan. Kasus tumpang tindih IUP antara PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) dan PT Citra Silika Malawa (PT CSM) di Kabupaten Kolaka Utara menunjukkan adanya ketidaksinkronan data administrasi dan spasial dalam sistem perizinan pertambangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tumpang tindih IUP antara PT GAN dan PT CSM serta mengkaji faktor administratif dan yuridis yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan kasasi Mahkamah Agung secara efektif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung Nomor 150 K/TUN/2021, serta dokumen IUP terkait, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah dan artikel akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih IUP terjadi akibat lemahnya sinkronisasi data spasial, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta belum optimalnya integrasi sistem perizinan pertambangan. Putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap belum mampu memberikan kepastian hukumsecara efektif karena masih terkendala status wilayah yang tumpang tindih dalam sistem administrasi nasional. Selain itu, perbedaan antara amar putusan pengadilan dan persyaratan teknis administrasi menyebabkan pengaktifan kembali IUP PT GAN tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara putusan pengadilan dan sistem administrasi pertambangan melalui integrasi data spasial serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah pertambangan.