I Made Agus Deny Kusuma
Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Pada Korban Pemerkosaan Serta Pengancaman Menggunakan Senjata Api : (Studi Putusan 652/Pid.B/2025/PN Tjk) I Made Agus Deny Kusuma; Lukmanul Hakim
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7079

Abstract

Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan merupakan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan serta menimbulkan dampak serius bagi korban, khususnya dalam tindak pidana penipuan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata api. Ancaman tersebut menyebabkan korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti kehendak pelakunya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan pada korban licik serta pengancaman menggunakan senjata api dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam hukuman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian kepustakaan dengan menelaah peraturan-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, yaitu penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, guna memperoleh data empiris yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah terpenuhi karena adanya kemampuan pelaku bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan pelaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pertimbangannya pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan memperhatikan terpenuhinya unsur Pasal 285 KUHP, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun kepada penjahat. Adapun saran dalam penelitian pelaku ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penipuan yang disertai ancaman senjata api senantiasa memperhatikan rasa keadilan bagi korban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya korban penipuan, guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban dalam proses pidana.