Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 menandai dimulainya babak baru dalam pembentukan tatanan hukum nasional, termasuk hukum ekonomi. Namun, proses positivisasi Hukum Ekonomi Syariah (HES) tidak berjalan dalam ruang hampa, melainkan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik penguasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perkembangan HES melalui pendekatan politik hukum dan dinamika sosio-politik sejak masa awal kemerdekaan hingga akhir masa Orde Baru. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, objek kajian riset ini bertumpu pada 10 literatur terpilih yang dikumpulkan berdasarkan kriteria inklusi yang ketat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa awal kemerdekaan (1945–1966), HES berada pada posisi yang sangat marjinal akibat kuatnya warisan hukum kolonial dan dominasi kepentingan politik ketatanegaraan. Memasuki era Orde Baru (1966–1998), politik hukum negara terhadap Islam bergerak secara fluktuatif melalui tiga fase utama: antagonistik, resiprokal-kritis, dan akomodatif. Pergeseran pola hubungan menjadi repressive-accommodative di akhir era 1980-an membuka jalan bagi fase taqnin (pengundangan) yang melahirkan regulasi fundamental seperti UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang melahirkan Bank Muamalat Indonesia, serta pendirian BAMUI pada tahun 1993. Produk hukum ekonomi ini membuktikan adanya perluasan peran hukum Islam dari ranah domestik keluarga menuju ranah ekonomi nasional yang diakui secara formal oleh negara.