Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Filosofis terhadap Mazhab Realisme Hukum dan Hukum Progresif Hilda Melissa; Ahmad; Irsyad Bustaman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7129

Abstract

Hukum merupakan instrumen penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam perkembangannya, hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan moral masyarakat sehingga melahirkan berbagai aliran dalam filsafat hukum, di antaranya mazhab realisme hukum dan hukum progresif. Kedua mazhab tersebut memandang hukum sebagai sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak semata-mata bertumpu pada aturan tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, karakteristik, landasan filosofis, serta perbandingan pemikiran antara mazhab realisme hukum dan hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memahami perkembangan pemikiran kedua mazhab dalam perspektif filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisme hukum memandang hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial dan praktik peradilan, sehingga hukum tidak hanya bertumpu pada peraturan tertulis, tetapi juga pada putusan hakim dan kenyataan sosial. Sementara itu, hukum progresif menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan dengan menekankan bahwa hukum harus melayani manusia. Kedua mazhab memiliki kesamaan dalam memandang hukum secara dinamis dan berorientasi pada tujuan sosial. Dalam konteks Indonesia, pemikiran realisme hukum dan hukum progresif tetap relevan sebagai dasar pengembangan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.