Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Aatas Kelalaian Informasi Nonhalal Pada Pangan: Studi Kasus Petite Pastry Batam Karin Aulia Syalsabila; Iin Hot Prinauli Purba
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7548

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus protes konsumen terhadap Petite Pastry di Batam yang secara tidak transparan menggunakan Rhum essence yang mengandung etanol sebagai pelarut dalam produknya. Isu ini menggarisbawahi urgensi transparansi informasi produk, khususnya yang berkaitan dengan prinsip religius konsumen Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memetakan mekanisme pertanggungjawaban hukum, serta mengevaluasi efektivitas pengawasan halal di Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa kedua undang-undang tersebut dan KUH Perdata, serta bahan sekunder seperti laporan BPJPH dan survei YLKI melalui teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pelaku usaha mencantumkan kandungan Rhum essence pada label produk merupakan pelanggaran hukum ganda, yaitu melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengenai kewajiban pelabelan non-halal. Kelalaian tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sementara prinsip strict liability dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memungkinkan tuntutan ganti rugi immateriil akibat pelanggaran religious safety konsumen. Namun, perlindungan konsumen masih belum efektif karena pengawasan BPJPH bersifat reaktif, terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta belum adanya mekanisme pengaduan lokal yang responsif