Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai babak baru dalam sejarah perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Berbeda dari regulasi sebelumnya yang lebih menonjolkan pendekatan pemidanaan pelaku, undang-undang ini menempatkan korban sebagai subjek utama yang memiliki hak komprehensif: mulai dari hak mendapatkan penanganan, perlindungan, hingga pemulihan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam kerangka UU TPKS menggunakan perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, diperkaya oleh analisis empiris berdasarkan data sekunder dari berbagai laporan resmi dan kajian akademik. Kajian ini menemukan bahwa UU TPKS membawa pergeseran paradigma yang signifikan dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif dan transformatif, terutama melalui mekanisme restitusi, pendampingan hukum, dan perlindungan dari viktimisasi sekunder. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan serius: lemahnya kapasitas aparat penegak hukum, ketiadaan infrastruktur pendukung yang memadai, budaya victim-blaming yang mengakar, serta minimnya peraturan pelaksana yang operasional. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, masih jauh dari ideal. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistemik pada tataran regulasi turunan, penguatan kelembagaan, pendidikan sensitif gender, serta reformasi budaya hukum yang berpihak pada korban.