Acts 2:41-47 emphasizes the pivotal role of spirituality in fostering social justice within communal life. The rationale for this research is the prevailing reality of social inequality within contemporary communities. Consequently, this study aims to explore how Acts 2:41-47 serves as a model for communal living grounded in social justice from a Pentecostal perspective. The research methodology employs both theological and historical approaches to examine how the early church implemented principles of social justice. Authentic Pentecostal spirituality, which emphasizes the work of the Holy Spirit, is inseparable from a commitment to social action. A profound exegetical analysis of Acts 2:41-47 reveals that genuine Pentecostal spirituality, empowered by the Holy Spirit, is inherently linked to a commitment to social justice. In conclusion, the spirituality of social justice within communal life encompasses communal solidarity, the principle of shared resources, and social harmony. AbstrakKisah Para Rasul 2:41-47 menekankan peran spiritualitas dalam membangun keadilan sosial di kehidupan komunitas. Latar belakang penelitian ini adanya realitas kesenjangan sosial dalam komunitas. Adapun tujuan penelitian ini mengeksplorasi bagaimana Kisah Para Rasul 2:41-47 menjadi model kehidupan komunitas yang berlandaskan keadilan sosial dalam perspektif Pentakostal. Metode penelitian menggunakan pendekatan teologis dan historis untuk memahami bagaimana gereja mula-mula menerapkan prinsip keadilan sosial. Spiritualitas Pentakostal yang otentik pada penekanan karya Roh Kudus, tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap aksi sosial. Analisis mendalam dengan eksegese Kisah Para Rasul 2:41-47 mengungkapkan bahwa spiritualitas Pentakostal yang sejati, yang dihidupkan oleh Roh Kudus, tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap keadilan sosial. Kesimpulannya, spiritualitas keadilan sosial dalam kehidupan komunitas mencakup solidaritas dalam komunitas, prinsip berbagi milik, dan harmoni sosial.