Pradana, Aripta
Universitas Negeri Semarang in cooperation with Association of Indonesian Public Health Experts (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI))

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN ANTARA KEBISINGAN DENGAN STRES KERJA PADA PEKERJA BAGIAN GRAVITY PT. DUA KELINCI Pradana, Aripta
Unnes Journal of Public Health Vol 2 No 3 (2013): Unnes Journal of Public Health
Publisher : Universitas Negeri Semarang in cooperation with Association of Indonesian Public Health Experts (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI))

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.719 KB) | DOI: 10.15294/ujph.v2i3.3023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hubungan antara kebisingan dengan stres kerja pada pekerja bagian produksi  Gravity PT. Dua Kelinci. Jenis penelitian analitik observasional dengan pendekatan cross sectional. Populasi dalam penelitian ini seluruh pekerja yang ada pada bagian Gravity PT. Dua Kelinci. Teknik pengambilan sampel dengan metode Purposive sampling menggunakan kriteria inklusi sehingga didapatkan jumlah sampel 50 pekerja. Instrumen dalam penelitian ini pengukuran kebisingan (Sound Level Meter), dan kuesioner stres kerja. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat (menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov dengan α= 0,05). Dari hasil penelitian didapatkan bahwa ada hubungan antara kebisingan dengan stres kerja dengan p value (0,000) < α (0,05). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah ada hubungan antara kebisingan dengan stres kerja pada pekerja bagian Gravity PT. Dua Kelinci dengan p value 0,000. Saran untuk peneliti selanjutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan jenis desain penelitian dan variabel  yang berbeda, untuk bagian Gravity melakukan monitoring kebisingan, melakukan pengendalian bahaya pada sumber bising, melakukan pengendalian administratif dengan rotasi pekerja, penyediaan Ear Plug, melakukan pemeriksaan kesehatan 6-12 bulan sekali, memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak mengenakan Ear Plug.