This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Perawati Simbolon
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Panitera Pengganti dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II Perawati Simbolon; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2383

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Panitera Pengganti dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II. Panitera Pengganti memiliki kedudukan penting dalam mendukung hakim selama persidangan, terutama dalam pencatatan jalannya persidangan, penyusunan berita acara, serta pengelolaan administrasi perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji penerapan hukum acara perdata secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan Panitera Pengganti Perdata Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, serta menganalisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panitera Pengganti berperan sebagai pelaksana teknis yudisial yang memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Peran ini diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peran Panitera Pengganti tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, karena keterlambatan dan ketidaktepatan dalam pencatatan dapat memengaruhi keabsahan hasil persidangan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme Panitera Pengganti menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung efektivitas penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II.