Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis krisis reputasi yang dialami PT Pertamina (Persero) akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan isu blending BBM dengan meninjau kesesuaian antara tingkat tanggung jawab krisis, strategi komunikasi, dan efektivitas pemulihan kepercayaan publik menggunakan pendekatan Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dan Image Repair Theory. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus data sekunder yang diperoleh dari laporan resmi Kejaksaan Agung, pemberitaan media, dan pernyataan publik yang kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi, kategorisasi, dan interpretasi berdasarkan kerangka teori. Hasil penelitian menunjukkan krisis ini tergolong preventable crisis dengan atribusi tanggung jawab tinggi akibat manipulasi spesifikasi BBM (RON 90 dibayar sebagai RON 92) dan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang memicu reaksi emosional publik berupa kemarahan, skeptisisme, dan lebih dari 526 pengaduan ke lembaga bantuan hukum. Strategi komunikasi organisasi yang defensif (denial dan diminish) tidak selaras dengan ekspektasi publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas sehingga mempercepat erosi reputasi. Keterbatasan penerapan Image Repair Theory tertuang dari absennya corrective action yang riil dan permintaan maaf yang bersifat simbolik yang menyebabkan pemulihan kepercayaan berjalan lambat dan memperbesar risiko krisis legitimasi. Ketidaksesuaian antara strategi komunikasi, tindakan, dan kebutuhan psikologis publik menjadi faktor dalam memperdalam krisis dan menghambat proses trust recovery.