Transformasi digital dalam pengawasan perizinan lingkungan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen preventif memiliki peran penting dalam menilai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup sebelum diterbitkannya persetujuan lingkungan. Namun, pelaksanaan AMDAL masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya transparansi, lemahnya pengawasan, terbatasnya partisipasi masyarakat, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transformasi digital AMDAL dalam pengawasan perizinan lingkungan di Indonesia serta mengkaji perannya dalam mewujudkan pengawasan perizinan lingkungan yang berbasis good environmental governance. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan AMDAL, perizinan lingkungan, transformasi digital, dan good environmental governance. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transformasi digital AMDAL melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi informasi lingkungan, dan efektivitas pengawasan terhadap pelaku usaha. Digitalisasi AMDAL juga mendukung penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum sebagai unsur utama good environmental governance. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur digital, kualitas sumber daya manusia, integrasi sistem pengawasan, serta pengaturan perlindungan data yang belum optimal.