Pemberlakuan Wajib Halal 2026 menuntut kesiapan adaptasi dari seluruh lapisan pelaku usaha di Indonesia. Namun, realitas operasional sektor informal masih menunjukkan berbagai kendala struktural. Penelitian bertujuan mengkaji legitimasi regulasi dan kesiapan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kawasan Ledeng, Bandung. Fokus utamanya adalah mengevaluasi kesiapan pedagang dalam menghadapi tenggat kewajiban sertifikasi halal 2026. Studi kualitatif ini mengumpulkan data lapangan melalui metode wawancara mendalam. Seluruh data kemudian dianalisis secara komprehensif menggunakan teknik analisis tematik dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan tingginya kesadaran hukum normatif pedagang tidak sejalan dengan kapasitas administratif mereka. Kesenjangan ini diperburuk oleh keterbatasan waktu operasional pelaku usaha untuk mengurus birokrasi pendaftaran. Selain itu, model sosialisasi pasif terbukti gagal mengatasi hambatan keterlacakan bahan baku di pasar tradisional. Kerumitan prosedur secara langsung telah melemahkan legitimasi sosiologis kebijakan wajib halal di tingkat lapangan. Disimpulkan bahwa peningkatan rasio kepatuhan memerlukan transformasi model pelayanan pemerintah. Studi merekomendasikan pembentukan unit layanan proaktif yang mendatangi langsung lokasi usaha di tingkat kelurahan. Langkah pendampingan aktif penting untuk menjamin pemenuhan keadilan prosedural bagi pedagang kecil. Intervensi kebijakan pada sektor pemasok utama bahan baku di pasar tradisional juga sangat krusial. Langkah intervensi ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan bahan dasar halal secara terstruktur bagi kelompok mikro.