Perkembangan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan menghasilkan konten sintetis yang hampir tidak dapat dibedakan dari konten autentik, dan telah disalahgunakan sebagai instrumen kejahatan siber nyata di Indonesia. Data OJK mencatat lonjakan kasus penipuan berbasis AI sebesar 1.550% sejak 2022 dengan total kerugian Rp7,8 triliun hingga November 2025. Penelitian ini mempermasalahkan dua hal: pertama, bagaimana kondisi ius constitutum hukum pidana Indonesia dalam menghadapi kejahatan deepfake AI dan di mana letak kekosongan normatifnya; kedua, bagaimana bentuk tindak pidana yang lahir dari deepfake AI beserta pertanggungjawabannya. Tujuan penelitian ini adalah mendiagnosis kelemahan instrumen hukum pidana yang berlaku dan memetakan tipologi kejahatan serta pertanggungjawaban pidana pelaku deepfake AI. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis, dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE, UU PDP, UU TPKS, UU Pornografi, dan KUHP Nasional seluruhnya bersifat reaktif, tidak memuat definisi teknis deepfake, dan gagal merumuskan unsur delik yang adaptif terhadap sistem AI generatif, sehingga penerapannya hanya dapat dilakukan melalui penafsiran ekstensif yang rentan digugat atas dasar asas lex certa. Lima tipologi kejahatan teridentifikasi, yakni pornografi non-konsensual (NCII), penipuan finansial, pencemaran nama baik dan disinformasi politik, pemalsuan identitas biometrik, serta pemerasan (sextortion). Pertanggungjawaban pidana pelaku mencakup tiga lapisan peran: pembuat (creator), penyebar (distributor), dan pemesan (requester), namun pembuktiannya menghadapi hambatan forensik digital yang signifikan akibat absennya definisi normatif yang spesifik. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) yang secara tegas mendefinisikan deepfake AI, penguatan kapasitas institusional aparat penegak hukum dalam forensik digital, serta penerapan kewajiban proaktif platform digital dalam mendeteksi dan menghapus konten deepfake ilegal.