Pengawasan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pembangunan desa diperlukan untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan yang berlaku. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya fungsi pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Poncokresno Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Siyasah Tanfidziah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Poncokresno. Data sekunder diperoleh dari dokumen desa, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Poncokresno telah dilaksanakan melalui partisipasi dalam musyawarah desa, pemantauan pelaksanaan pembangunan, penyampaian kritik dan saran, serta pelaporan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan. Kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan memberikan kontribusi positif terhadap transparansi dan efektivitas pembangunan desa. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya partisipasi sebagian masyarakat, keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan, dan kurangnya akses informasi terkait program pembangunan desa. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziah, fungsi pengawasan masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip amanah, tanggung jawab, keadilan, dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Dengan demikian, pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa sejalan dengan nilai-nilai pemerintahan Islam yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat.