Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aktivitas hiburan malam yang berkembang di Desa Trirahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah desa memiliki peran penting dalam melakukan pengendalian dan pengawasan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam di Desa Trirahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran serta menganalisisnya dalam perspektif fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat, serta data sekunder yang diperoleh dari dokumen, peraturan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Desa Trirahayu telah menjalankan perannya dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam melalui penyusunan aturan desa, pemberian imbauan kepada pemilik usaha dan masyarakat, pelaksanaan pengawasan secara berkala, serta koordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Namun, pelaksanaan pengendalian tersebut masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan pengawasan, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, dan faktor ekonomi yang melatarbelakangi keberadaan hiburan malam. Dalam perspektif fikih siyasah, peran pemerintah desa dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam telah sesuai dengan prinsip siyasah syar’iyyah, yaitu mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya kemudaratan (dar’ al-mafasid).