Implementasi pelayanan publik adalah upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dalam pelaksanaanya, Implementasi Pelayanan Publik masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini termasuk dalam implementasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang masih belum optimal dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program pembangunan Zona Integritas di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat serta kendala - kendala yang dihadapi dalam implementasi program pembangunan Zona Integritas di Kantor Bersama Surabaya Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Informan penelitian adalah Ka UPT PPD Surabaya Barat selaku Pembina Zona Integritas yang memiliki keterlibatan Ka UPT selaku pimpinan sebagai role model pada Pembangunan Zona Integritas. Fokus penelitian menggunakan analisis Grindle untuk mengkaji implementasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Teknik analisis data penelitian menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian membuktikan Implementasi program pembangunan Zona Integritas di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat berdasarkan model kebijakan Grindle secara garis besar bertujuan untuk mengurangi praktik korupsi pada pelayanan kendaraan bermotor sesuai kebutuhan dalam mewujudukan Good Governance yang didukung oleh Sumber Daya Manusia, Pendanaan dan Permenpan RB No. 90 tahun 2021. Sedangkan kendala dalam implementasi pembangunan Zona Integritas di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat adalah Kurangnya Kesadaran dan Komitmen Pegawai, Keterbatasan Sumber Daya, Resistensi dan Perlawanan dari Pihak-pihak yang Tidak Mendukung, Ketidaksiapan Infrastruktur dan Teknologi, Pola Pikir dan Budaya Organisasi Lama dan Kurangnya Pemahaman dan Dukungan Masyarakat.