Muhammad Husnul
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dialektika Kesucian dan Kemanusiaan: Analisis Filosofis-Maqashidi terhadap Hukum Bersuci bagi Orang yang Luka dan Memakai Perban Reza Fahlevi; Saifullah M Yunus; Muhammad Husnul
FATHIR: Jurna Studi Islam Vol 3 No 2 (2026): FATHIR: Jurnal Studi Islam
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/fathir.v3i2.465

Abstract

Hukum bersuci bagi orang yang luka dan memakai perban merupakan isu penting dalam fikih karena menyingkap hubungan dialektis antara teks syariat dan realitas manusia. Kesucian, dalam konteks ini, tidak semata persoalan ritual, tetapi refleksi ontologis tentang bagaimana hukum Islam memahami keterbatasan fisik manusia tanpa meniadakan kewajiban ibadah. Permasalahan penelitian ini mencakup bagaimana konstruksi hukum bersuci bagi orang luka dipahami oleh empat mazhab fikih, bagaimana perbedaan metodologis antara Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki menjelaskan praktik tayammum dan pengusapan perban, serta bagaimana maqashid syariah menata prinsip kemudahan dan kemaslahatan di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-filosofis dengan pendekatan kualitatif kepustakaan melalui analisis terhadap teks-teks klasik seperti Al-Umm, Al-Mughni, Bada’i‘ al-Shana’i‘, Al-Mudawwanah al-Kubra, serta sumber kontemporer seperti Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili. Analisis dilakukan secara hermeneutik-komparatif untuk menyingkap rasionalitas hukum di balik perbedaan pandangan mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum bersuci bagi orang yang luka merupakan sintesis antara ketaatan dan rahmat; mazhab Syafi’i-Hanbali menekankan integrasi wudhu dan tayammum, sedangkan Hanafi-Maliki menonjolkan keseimbangan antara bahaya dan kemaslahatan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa hukum ini menggambarkan fleksibilitas dan kedalaman moral hukum Islam dalam menjaga kesucian dan kemanusiaan secara bersamaan.