Corruption in Indonesia is an extraordinary crime with a broad impact on economic stability, public trust, and national development. Corruption not only harms state finances but also hampers the rights of the people. Based on data from the Corruption Eradication Commission (KPK), between 2004 and 2024, more than 1,500 corruption cases were handled, with state losses reaching hundreds of trillions of rupiah. Meanwhile, a Transparency International report shows that Indonesia's Corruption Perception Index (CPI) in 2023 was at 34 out of 100, indicating a persistently high level of corruption. This study aims to analyze criminal liability for corruption and the effectiveness of criminal law enforcement in Indonesia. The method used is a normative juridical approach with an analysis of laws and regulations, specifically Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as relevant court decisions. The research results show that criminal liability for corruption perpetrators is based on the elements of fault (mens rea) and unlawful acts (actus reus), whether committed individually or collectively (participation). Perpetrators can be subject to criminal sanctions in the form of imprisonment, fines, and additional penalties such as compensation. However, in practice, law enforcement still faces various obstacles, such as a low deterrent effect, disparity in decisions, and interference by authorities. Furthermore, the rate of state loss recovery remains relatively low compared to the total losses incurred. Keywords: Criminal Responsibility, Law Enforcement, Corruption. Abstrak Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta pembangunan nasional. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu 2004–2024 telah terjadi lebih dari 1.500 kasus korupsi yang ditangani, dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara itu, laporan Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34 dari 100, yang menandakan masih tingginya tingkat korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi serta efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi didasarkan pada unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus), baik dilakukan secara individu maupun bersama-sama (penyertaan). Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya efek jera, disparitas putusan, serta adanya intervensi kekuasaan. Selain itu, tingkat pengembalian kerugian negara masih relatif rendah dibandingkan total kerugian yang ditimbulkan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi.