Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kelembagaan Malang Creative Center (MCC) Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang Annisa Dwi Salma; Bintang Nurtaftazani Purba; Keiza Febrian Ari Tanjung; Renanda Aulia; Pramanda Agil Subekti; Yuhanida Nur Aulia
SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 03 (2026): SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada analisis kelembagaan Malang Creative Center (MCC) dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kota Malang. Transformasi pembangunan daerah saat ini mulai bergeser ke arah ekonomi kreatif, dan Kota Malang memiliki modal kuat sebagai kota pendidikan dan pariwisata untuk mendukung sektor tersebut. MCC hadir sebagai fasilitas publik dan ruang kolaborasi strategis yang didukung oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi literatur.Hasil analisis kelembagaan menunjukkan bahwa operasional MCC yang secara administratif berada di bawah Diskopindag mengusung konsep tata kelola kolaboratif dan participatory governance dengan pelibatan berbagai aktor lintas sektor. MCC menjalankan perannya secara sinergis melalui tiga modalitas: inisiasi, kolaborasi, dan fasilitasi, di mana penyediaan ruang gratis sebagai bentuk keberpihakan kebijakan terbukti mampu menekan biaya anggaran pelaku ekonomi kreatif hingga 80%.Kendati demikian, efektivitas pengelolaan ini masih dihadapkan pada kendala struktural yang kompleks, yaitu: ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola dalam bidang riset, serta kelemahan regulasi yang memicu narasi komersialisasi ruang demi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi kelembagaan yang koheren, peningkatan kapasitas SDM, serta perumusan regulasi pembiayaan alternatif seperti Corporate Social Responsibility (CSR) atau naming rights agar MCC tidak tergelincir menjadi entitas komersial murni dan dapat mempertahankan fungsinya sebagai infrastruktur pelayanan publik yang inklusif.