Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Legality of Stablecoins as Digital Financial Instruments in Sharia Economic Law Ariyadi; Parman Komarudin; Syaikhu; Arisman; Muhammad Rifqi Hidayat
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 13 No. 2 (2026): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v13i2.12996

Abstract

The development of financial technology has given rise to various digital payment instruments, one of which is stablecoin. Stablecoins exist as digital assets designed to maintain stable value through support from certain assets such as fiat currency, gold, or algorithms. The presence of stablecoins has sparked legal debate, particularly from the perspective of Islamic Economic Law, as on one hand they offer digital transaction efficiency, yet on the other hand they may contain elements of gharar, riba, and speculation. This study aims to analyse the legality of stablecoins as digital payment instruments from the perspective of Islamic Economic Law, focusing on the elements of gharar, riba, and value stability. The study uses a normative juridical method with a conceptual approach, a legislative approach, and a maqashid sharia approach. The data sources were obtained from the Qur’an, Hadith, DSN-MUI fatwas, Bank Indonesia and OJK regulations, as well as scientific literature related to digital assets and Islamic finance. The research findings indicate that stablecoins have the potential to be accepted within the Islamic economic system if they meet the principles of transparency, possess clear underlying assets, avoid excessive speculation, and maintain transaction value stability. However, algorithmic stablecoins may carry high gharar due to unclear asset backing and system volatility. From the perspective of maqashid syariah, stablecoins can support the benefits of the digital economy if strictly regulated through Sharia regulations and state supervision. This research emphasises the importance of formulating specific Sharia regulations regarding stablecoins within Indonesia's digital financial system.
Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Perspektif Pluralisme Hukum: Studi Integrasi Hukum Islam Hukum Adat Dan Hukum Positif Di Indonesia Apriyadi Noor; Ariyadi; Ardi Akbar Tanjung
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.2869

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik penyelesaian sengketa waris di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa kewarisan merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional, yang dipengaruhi oleh faktor yuridis, sosial-budaya, serta relasi kekeluargaan. Ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan dan rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya konflik. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa berlangsung dalam kerangka pluralisme hukum, di mana masyarakat secara fleksibel mengombinasikan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif. Mediasi non-litigasi berbasis musyawarah mufakat terbukti lebih efektif dibandingkan litigasi karena memiliki legitimasi sosial yang tinggi, mampu menjaga keharmonisan keluarga, serta mengakomodasi nilai-nilai agama dan adat. Namun demikian, mekanisme ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek kelembagaan dan kekuatan hukum formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum yang integratif, kontekstual, dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial dalam mewujudkan keadilan substantif dan harmoni dalam kehidupan masyarakat.