Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dalam Perspektif Pasal 28H UUD 1945: Analisis Konstitusionalisme Lingkungan Di Indonesia Sulistyowati; Ardi Christesar Sihombing; Gusti Bintang Maharaja
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (April - Juni 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i1.766

Abstract

Perkembangan hukum tata negara di dunia kontemporer menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis administratif semata. Lebih dari itu, isu lingkungan telah menjelma menjadi fondasi konstitusional yang turut menentukan legitimasi suatu negara hukum. Krisis ekologis seperti pemanasan global, pencemaran sungai, dan kerusakan hutan telah disadari sebagai ancaman eksistensial tidak hanya terhadap kelangsungan hidup manusia tetapi juga terhadap martabat peradaban itu sendiri. Di Indonesia, kesadaran ini melahirkan transformasi paradigma yang sangat signifikan pasca dilakukannya Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amandemen yang diselesaikan pada 18 Agustus 2000 tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diintegrasikan secara eksplisit ke dalam bab hak asasi manusia, tepatnya pada Pasal 28H ayat 1. Langkah ini sekaligus menandai kelahiran era baru yang dikenal sebagai Konstitusi Hijau atauĀ Green ConstitutionĀ di Indonesia, di mana prinsip ekokrasi atau demokrasi ekologis mulai bersanding secara setara dengan prinsip demokrasi politik dan nomokrasi atau supremasi hukum. Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis secara mendalam dua rumusan masalah utama. Rumusan masalah pertama adalah bagaimana konstruksi dan jaminan konstitusional atas hak lingkungan hidup dalam Pasal 28H UUD 1945. Rumusan masalah kedua adalah bagaimana tanggung jawab negara serta tantangan implementasi hak lingkungan hidup dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif terhadap beberapa negara lain. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 28H memberikan hak subjektif yang kuat bagi setiap warga negara untuk menuntut lingkungan yang sehat, namun implementasinya di lapangan menghadapi ketegangan yang serius dengan kebijakan deregulasi ekonomi seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, keterbatasan klausul iklim dalam konstitusi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara seperti Ekuador atau Prancis menjadi kelemahan struktural yang perlu segera diatasi. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa konstitusionalisme lingkungan di Indonesia memerlukan tiga langkah strategis sekaligus, yaitu penguatan penegakan hukum administrasi lingkungan, perlindungan hukum yang lebih tegas bagi para pembela lingkungan, serta amandemen konstitusi untuk memasukkan klausul iklim secara eksplisit ke dalam UUD 1945.