Chatryen M. Dju Bire
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penyebab Pekerja Migran Indonesia Bekerja Dengan Cara Non-Prosedural Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus Desa Lombu Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya) Ariance Elisabeth Renda; Helsina F. Pello; Chatryen M. Dju Bire
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 1 (2026): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i1.2469

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja secara non-prosedural serta akibat hukum yang ditimbulkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian dilakukan di Desa Lombu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden yang terdiri dari Kepala BP2MI, Kepala Desa, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mantan PMI non-prosedural, serta didukung oleh studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Rendahnya pendapatan, keterbatasan lapangan pekerjaan, tingginya kebutuhan hidup, serta rendahnya tingkat pendidikan mendorong masyarakat memilih jalur cepat untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, kurangnya akses informasi mengenai prosedur resmi, pengaruh lingkungan sosial, dan keberadaan agen ilegal turut memperkuat praktik migrasi non-prosedural. Penelitian ini juga menemukan bahwa PMI non-prosedural menghadapi berbagai akibat hukum, seperti hilangnya perlindungan hukum, tidak memperoleh akses bantuan negara, rentan mengalami eksploitasi, deportasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan. Di sisi lain, perekrut atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi hukum, pengawasan pemerintah, dan edukasi migrasi aman untuk mencegah praktik keberangkatan PMI secara non-prosedural.