Amelia Trinanda
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSTRATERITORIALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM SIBER LINTAS BATAS: ANALISIS NORMATIF-KOMPARATIF KONVENSI BUDAPEST DI ASEAN Amelia Trinanda; Aulia Rizky; Najla Qonitah Sibarani; Siti Ayu Alqarina
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1418

Abstract

Kejahatan siber lintas batas merupakan tantangan kritis dalam hukum internasional modern, ditandai oleh karakter yang melampaui batas yurisdiksi negara sehingga menciptakan kondisi "yurisdiksi vacuum" yang dieksploitasi oleh aktor kejahatan terorganisir. Fragmentasi hukum siber yang sistemik dan resistensi kedaulatan digital menjadi dua faktor struktural yang secara langsung menyebabkan impunitas kejahatan siber di kawasan ASEAN, dengan kerugian mencapai lebih dari USD 25 miliar per tahun (INTERPOL, 2023). Penelitian ini menganalisis penerapan ekstrateritorialitas dalam penegakan hukum siber dan mengevaluasi efektivitas Konvensi Budapest dalam merespons fragmentasi tersebut serta resistensi kedaulatan digital di sepuluh negara anggota ASEAN. Menggunakan metode normatif-komparatif yang diintegrasikan dengan perspektif Critical Legal Studies (CLS), penelitian ini membandingkan regulasi siber sepuluh negara ASEAN terhadap standar Konvensi Budapest melalui empat parameter: harmonisasi kriminalisasi, mekanisme yurisdiksi, prosedur kerja sama internasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup instrumen hukum internasional, legislasi nasional, serta laporan resmi INTERPOL, UNODC, dan Council of Europe (2019–2024). Tiga faktor struktural penyebab fragmentasi teridentifikasi: divergensi sistem hukum domestik (civil law, common law, sosialis); ketidakadaptifan mekanisme Mutual Legal Assistance (rata-rata respon 6–18 bulan); dan resistensi institusional berbasis kekhawatiran kedaulatan digital. Analisis komparatif terhadap seluruh sepuluh negara ASEAN menghasilkan peta heterogenitas yang tajam: Singapura dan Filipina berada pada ujung spektrum konvergensi, sementara Brunei, Laos, dan Kamboja yang sebelumnya luput dari kajian regional teridentifikasi sebagai celah sistemik paling kritis. Melalui lensa CLS, penelitian ini mengungkap asimetri geopolitik yang tersembunyi di balik bahasa normatif Konvensi Budapest dan mengusulkan model resolusi konflik yurisdiksi berbasis protokol triase tiga tingkat yang dirancang khusus untuk asimetri kapasitas ASEAN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa impunitas kejahatan siber di ASEAN merupakan konsekuensi langsung dari penerapan kaku prinsip ASEAN Way terhadap kedaulatan digital, dan merekomendasikan pendekatan tiga lapis: harmonisasi kriminalisasi substantif (2025–2027), modernisasi mekanisme MLA digital via ASEANAPOL (2027–2029), dan negosiasi instrumen hukum kawasan yang mengikat (2029–2031).
Melampaui Pembalasan: Analisis Filosofis Dan Yuridis Terhadap Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaruan KUHP Indonesia Amelia Trinanda; Siti Ayu Alqarina; Najla Qonitah Sibarani; Aulia Rizky
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.20721

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lama menggunakan KUHP kolonial. Perubahan ini terutama terlihat pada pergeseran tujuan pemidanaan dari paradigma retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan integratif, meliputi rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis dan yuridis pergeseran tersebut serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 menggeser orientasi pemidanaan dari berpusat pada kejahatan menjadi berpusat pada manusia, dengan implikasi pada reformasi sistem pemasyarakatan, penguatan keadilan restoratif, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun perubahan ini signifikan, implementasinya memerlukan dukungan sistem hukum yang komprehensif agar tujuan pemidanaan yang humanis dapat terwujud secara efektif