Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak digitalisasi administrasi perpajakan terhadap kinerja pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada instansi pendidikan negeri dengan menggunakan pendekatan Value for Money. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang umumnya berfokus pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi atau sektor swasta, penelitian ini menempatkan instansi pendidikan negeri sebagai Wajib Pajak Badan sektor publik serta mengintegrasikan pengukuran efektivitas dan efisiensi dalam satu kerangka evaluatif yang komprehensif. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif evaluatif berbasis data sekunder administratif sebanyak 240 dokumen pelaporan, yang terdiri atas periode sebelum dan sesudah digitalisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efektivitas pelaporan dari 85,00% menjadi 96,67%, yang mencerminkan penurunan signifikan kesalahan perhitungan. Dari aspek efisiensi, rata-rata waktu pelaporan menurun dari 6,5 jam menjadi 2,1 jam per masa pelaporan dengan tingkat efisiensi waktu sebesar 32,31%, sedangkan biaya administratif menurun sebesar 35,38%. Integrasi antara peningkatan akurasi dan penurunan penggunaan sumber daya menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya memperbaiki kualitas pelaporan, tetapi juga menciptakan nilai tambah dalam tata kelola administrasi perpajakan sektor publik. Kontribusi penelitian ini terletak pada penerapan pendekatan Value for Money sebagai instrumen evaluasi kinerja pelaporan PPh Pasal 21 dalam konteks digitalisasi pada instansi pendidikan negeri, yang masih terbatas dalam literatur. Temuan ini memberikan implikasi teoretis bagi pengembangan evaluasi kinerja administrasi perpajakan sektor publik serta implikasi praktis bagi optimalisasi kebijakan digitalisasi perpajakan pemerintah.