Kebijakan Penyetaraan Jabatan merupakan arahan langsung Presiden yang memerintahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi salah satunya melalui transformasi jabatan meliputi pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dengan tujuan menjadikan lembaga-lembaga pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien. Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pengalihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional sebanyak 341 jabatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III yang memiliki dimensi komunikasi, dimensi sumber daya, dimensi disposisi, dan dimensi struktur birokrasi. Selanjutnya teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan wawancara yang mendalam, observasi dan dokumentasi. selanjutnya teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui Implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi untuk pengembangan karier pejabat fungsional penyetaraan di lingkungan pemerintah kota bekasi belum berjalan dengan baik dan optimal. Penulis masih menemukan permasalahan berbagai permasalahan dalam implementasi kebijakan ini. Untuk mengatasi permasalahan terhadap Implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi untuk pengembangan karier pejabat fungsional penyetaraan di lingkungan pemerintah kota bekasi, telah dilakukan berbagai upaya meliputi Kegiatan sosialisasi penghitungan formasi jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, memfasilitasi pengembangan kompentensi dan kualifikasi pejabat fungsional serta membuka kotak Jabatan Fungsional. Adapun Saran yang diberikan dalam penelitian ini, Pemerintah Kota Bekasi hendaknya meningkatkan komunikasi melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait kebijakan pengembangan karier jabatan fungsional, menerapkan sistem manajemen talenta kepada seluruh ASN dan memfasilitasi serta menindaklanjuti usulan jabatan fungsional perangkat daerah.