Riko Nugraha
Universitas Ibnu Chaldun

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA ROKOK ELEKTIK VAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA Riko Nugraha
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 17 No 1 (2026): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.2090

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui rokok elektrik (vape) merupakan fenomena baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum, buku, jurnal ilmiah, dan laporan resmi terkait narkotika, psikotropika, dan penggunaan vape. Hasil kajian menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang seperti tetrahydrocannabinol (THC), metamfetamin, dan berbagai jenis psikotropika dalam bentuk cair. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya pengetahuan, pengaruh lingkungan, kemudahan akses, serta anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mencakup gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, penurunan kualitas hidup, hingga peningkatan risiko kriminalitas. Dari aspek hukum, penyalahgunaan ini tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui vape merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif. Upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penegakan hukum, serta rehabilitasi perlu dilakukan secara terpadu untuk menekan angka penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.