Ketahanan pangan khususnya penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu permasalahan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang memiliki potensi pertanian yang besar, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam hal pendistribusian pangan bagi masyarakat, terutama pada wilayah-wilayah terpencil dan rawan bencana. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk mengatasinya. Salah satu kebijakan yang diinisiasi pemerintah adalah Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Mazmanian & Sabatier (1983), yang meliputi tiga aspek, yaitu dapat tidaknya masalah ditangani, kemampuan keputusan kebijakan untuk menstruktur implementasi, serta variabel non-hukum yang memengaruhi implementasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Pandeglang dapat dinilai telah efektif secara administratif, prosedural, dan operasional karena program cadangan pangan mampu berjalan, terdistribusi, dan diterima masyarakat sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Akan tetapi, efektivitas tersebut belum sepenuhnya mencapai dimensi substantif dan transformatif karena tujuan besar kebijakan, yaitu terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan yang merata, mandiri, dan berkelanjutan, masih menghadapi berbagai kendala struktural, sosial ekonomi, teknologi, dan kapasitas sumber daya daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada aspek pendanaan berkelanjutan, modernisasi sistem koordinasi dan data, pembangunan infrastruktur wilayah, serta strategi pemberdayaan masyarakat agar implementasi kebijakan cadangan pangan di Kabupaten Pandeglang dapat mencapai efektivitas yang lebih optimal dan berkelanjutan sesuai amanat peraturan tersebut.