Introduction: Latar belakang penelitian ini muncul dari kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas nelayan harian lepas belum sepenuhnya terlindungi oleh standar K3, karena kepemilikan jaket pelampung, kapal laik laut, dan partisipasi pelatihan keselamatan masih terbatas, sementara pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah daerah relatif minim. Purposes of the Research: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab pengusaha terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi nelayan harian lepas di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Negeri Waai, Tulehu, Ureng, dan Hitu. Methods of the Research: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif, untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab pengusaha, perlindungan pekerja informal, dan standar K3, serta pendekatan yuridis-empiris, untuk menilai penerapan hukum di lapangan melalui wawancara, observasi, dan data dari terkait. Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik nyata di lapangan. Pengusaha kapal sering tidak menyediakan alat keselamatan yang memadai, prosedur operasional standar K3 tidak diterapkan secara konsisten, dan pelatihan keselamatan bagi nelayan sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan nelayan harian lepas dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja informal di sektor kelautan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi status hukum nelayan harian lepas, penyusunan kontrak kerja sederhana, penguatan regulasi daerah terkait K3, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta penyuluhan dan advokasi hukum untuk meningkatkan kesadaran nelayan tentang hak-hak mereka.