This Author published in this journals
All Journal Jurnal Saniri
Luanmasar, Edison
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Kewenangan Syahbandar Dalam Mengawasi Bongkar Muat Bahan Berbahaya dan Beracun Luanmasar, Edison
Jurnal Saniri Vol. 6 No. 2 (2026): Volume 6 Nomor 2, Mei 2026
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/saniri.v6i2.3968

Abstract

Introduction: Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Pasal 208 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan dalam kegiatan bongkar muat B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan laut dan kerugian bagi masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sanksi administrasi yang dapat diterapkan oleh Syahbandar serta bentuk pertanggungjawaban hukum Syahbandar dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.. Purposes of the Research: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi administrasi yang dapat diterapkan oleh Syahbandar terhadap pelanggaran dalam kegiatan bongkar muat B3 serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban Syahbandar dalam pengawasan kegiatan tersebut di pelabuhan. Methods of the Research: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh kesimpulan hukum. Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat B3 di pelabuhan. Dalam hal terjadi pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran laut akibat kegiatan bongkar muat B3, Syahbandar berwenang menjatuhkan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, dalam melaksanakan fungsi pengawasan melalui penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (SPKK), Syahbandar wajib memastikan seluruh kegiatan kapal telah memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat kapal yang melakukan kegiatan tanpa SPKK dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat kelalaian pengawasan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sehingga Syahbandar dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai prinsip pertanggungjawaban dalam hukum administrasi negara.