Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Inflasi, Jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh data regional yang berkaitan dengan variabel Penerimaan PPN dan Jumlah PKP yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra, serta data Inflasi dan PDRB yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi di wilayah Sulselbartra selama periode tahun 2020 hingga 2024. Sampel penelitian meliputi data dari 8 Kabupaten/Kota di wilayah Sulselbartra yang dipilih berdasarkan teknik Purposive Sampling. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis dengan bantuan program SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan secara parsial, Jumlah PKP dan PDRB berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penerimaan PPN, sedangkan Inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan PPN. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penerimaan PPN. Lebih lanjut, variabel Jumlah PKP ditemukan sebagai faktor yang paling dominan dalam memengaruhi Penerimaan PPN di wilayah Sulselbartra. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi PPN di wilayah Sulselbartra lebih bergantung pada perluasan basis administratif (PKP) dan produktivitas ekonomi daerah (PDRB) dibandingkan fluktuasi harga (Inflasi). Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memprioritaskan digitalisasi pendaftaran PKP serta penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor strategis guna menjamin keberlanjutan penerimaan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi regional.