Almen S. Ramaino
Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AGRARISCHE WET 1870: Amandemen Menjadi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Jeheskiel Gabriel Monding; Almen S. Ramaino; Aldegonda E. Pelealu
Jurnal Mahkamah Hukum Vol 3 No 1 (2026): (MAY) Jurnal Mahkamah Hukum
Publisher : PT. NALURI EDUKASI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64924/8qsgwe28

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor apa yang menyebabkan sehingga diberlakukan peraturan Agrarische Wet 1870 terhadap perkebunan di Jawa, mendeskripsikan mengapa pemerintah menggantikan Agrarische Wet 1870 ke arah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan menggambarkan dampak apa yang terjadi dengan diberlakukannya Agrarische Wet 1870 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 terhadap perkebunan masyarakat Jawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah menurut Marc Bloch. Hasil penelitian Kegagalan Sistem Kolonial: Pelaksanaan Agrarische Wet 1870 di Jawa merupakan instrumen kapitalisme liberal yang secara sistematis memarginalkan rakyat pribumi. Melalui asas Domein verklaring, negara kolonial melakukan "perampasan legal" terhadap tanah-tanah adat yang tidak bersertifikat untuk disewakan kepada korporasi swasta asing (hak Erfpacht). Hal ini mengubah struktur sosial pedesaan di Jawa, di mana petani yang dulunya mandiri berubah menjadi buruh upahan di atas tanah leluhurnya sendiri (proletarisasi). Urgensi Dekolonisasi Hukum: Transisi dari hukum kolonial ke hukum nasional merupakan sebuah keharusan sejarah. Hukum agraria peninggalan Belanda yang bersifat eksploitatif dan diskriminatif tidak lagi relevan dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Munculnya UUPA 1960 berfungsi sebagai "Amandemen" fundamental yang menghapus dualisme hukum (Hukum Barat vs Hukum Adat) dan menciptakan unifikasi hukum agraria yang berlandaskan pada Pancasila serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Transformasi Kedaulatan Rakyat: Dampak paling signifikan dari pemberlakuan UUPA 1960 adalah pemulihan kedaulatan petani atas tanah di Jawa. Penghapusan asas Domeinverklaring memastikan bahwa rakyat bukan lagi "penumpang" di tanah negara, melainkan pemilik sah yang dilindungi oleh kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.