Hidrogen hijau semakin mendapat perhatian di Indonesia sebagai solusi dekarbonisasi bagi sektor-sektor yang sulit dielektrifikasi secara langsung, seperti panas proses industri, bahan baku kimia, angkutan berat, dan penyimpanan energi jangka panjang. PP No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional beserta Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional (RHAN) 2025–2060 telah menetapkan 215 rencana aksi yang terbagi dalam tiga fase implementasi. Meskipun demikian, keberhasilan ekosistem hidrogen tidak dapat dinilai hanya dari kapasitas produksi saja; kesiapan seluruh rantai nilai, mulai dari elektroliser di hulu hingga pengguna akhir di hilir, justru menjadi faktor penentu utama. Melalui pendekatan scoping review, studi ini memetakan peluang aplikasi hidrogen di sektor industri, transportasi, dan kelistrikan, sekaligus mengidentifikasi hambatan infrastruktur pada masing-masing sektor. Sumber yang ditelaah mencakup artikel jurnal, laporan lembaga, dan dokumen kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa industri yang selama ini sudah menggunakan hidrogen, yaitu amonia dan kilang minyak, merupakan sektor yang paling siap untuk bertransisi melalui substitusi secara bertahap. Sebaliknya, sektor transportasi dan kelistrikan masih membutuhkan dukungan infrastruktur yang lebih luas, meliputi stasiun pengisian hidrogen, terminal pelabuhan, fasilitas penyimpanan, standar keselamatan, serta kejelasan skema offtake. Reformasi tata kelola karbon melalui Perpres 110/2025 dan penetapan kode KBLI khusus hidrogen turut memperkuat kelayakan investasi. Peta kesenjangan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi penentuan prioritas riset, alokasi investasi, dan arah kebijakan ke depan.