Indonesia sebagai negara maritim terus mendorong implementasi Blue Economy sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Namun, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut justru memunculkan berbagai polemik akibat potensi eksploitasi ruang laut yang berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat pesisir. Kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks antara narasi keberlanjutan yang diusung negara dengan substansi regulasi yang berpotensi melegitimasi praktik Blue Washing dan Ocean Grabbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif dalam tata kelola hasil sedimentasi laut berdasarkan PP 26/2023 serta merumuskan model rekonstruksi regulasi yang berorientasi pada keadilan ekologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur internasional terkait Blue Economy Governance. Penelitian ini menawarkan konsep Blue Justice Governance (BJG) sebagai model rekonstruksi tata kelola hasil sedimentasi laut yang berorientasi pada keadilan ekologis, perlindungan masyarakat pesisir, dan keberlanjutan lingkungan. BJG dibangun atas lima pilar utama, yaitu: (1) Ecological Precaution Principle; (2) Coastal Community Consent Mechanism; (3) Blue ESG Assessment; (4) Marine Biodiversity Protection Framework; serta (5) Intergenerational Ocean Justice. Hasil penelitian menegaskan bahwa rekonstruksi regulasi pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik Blue Washing dan Ocean Grabbing. BJG diproyeksikan menjadi model tata kelola kelautan yang adaptif, partisipatif, dan berkeadilan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Indonesia.