Muldan Halim Pratama
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reaktivasi Doktrin Fiktif Negatif dalam Perlindungan Hukum atas Sikap Diam Pemerintahan: Reactivating the Negative Fictitious Doctrine in Legal Protection Against Administrative Silence Enrico Simanjuntak; Muldan Halim Pratama; Winny Wiyandany
APHTN-HAN Vol 4 No 2 (2025): JAPHTN-HAN, July 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i2.186

Abstract

Perubahan pengaturan keputusan fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan mengenai kepastian perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap diam pemerintahan (administrative silence). Penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa permohonan fiktif positif, yang tidak diikuti dengan pembentukan peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan undang-undang, telah menciptakan kekosongan hukum dan ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut semakin berkembang setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi pengaktifan kembali konsep fiktif negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis justifikasi yuridis reaktivasi lembaga fiktif negatif sebagai instrumen perlindungan hukum atas sikap diam pemerintahan serta mengkaji relevansinya dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak diterbitkannya Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan konsep fiktif positif yang diperkenalkan undang-undang tersebut tidak dapat dioperasionalkan secara efektif. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum mengenai akses perlindungan hukum terhadap sikap diam pemerintahan. Dalam kondisi tersebut, reaktivasi lembaga fiktif negatif melalui kebijakan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menjamin akses keadilan bagi warga negara. Reaktivasi tersebut sekaligus menegaskan kembali fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan maupun kelalaian administrasi pemerintahan.