Akselerasi era Digital Financial Services (DFS) telah mendisrupsi tatanan operasional industri perusahaan pembiayaan produktif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik pengaturan pembiayaan investasi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, mengidentifikasi problematika yuridis yang muncul di era digital, serta merumuskan konsep reformulasi regulasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan futuristis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transisi dari Perpres Nomor 9 Tahun 2009 ke POJK Nomor 35/POJK.05/2018 berhasil mengukuhkan kedudukan pembiayaan investasi untuk sektor produktif, aturan ini memicu kesenjangan hukum (rechtsvacuüm) dan benturan norma (conflict of norms). Masalah utama bersumber dari kewajiban verifikasi fisik lapangan kaku yang mengabaikan efisiensi transaksi elektronik UU ITE, kekosongan aturan tata kelola siber atas praktik Alternative Credit Scoring pasca-berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi, serta pembatasan kaku plafon pembiayaan langsung sebesar Rp500 juta. Penelitian ini merekomendasikan OJK untuk mereformulasi regulasi dengan mengkodifikasi prinsip kesetaraan fungsional (functional equivalence principle) berbasis risiko, melembagakan regulatory sandbox khusus industri multifinance, serta melakukan sinkronisasi ambang batas plafon pembiayaan secara dinamis mengacu pada rezim hukum kontemporer POJK Nomor 46 Tahun 2024 dan POJK Nomor 35 Tahun 2025.