Pemilihan kepala daerah idealnya dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pada kenyataannya terdapat Wakil Walikota yang menjadi kandidat dalam pemilihan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya dalam mengikuti proses Pemilihan kepala daerah tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 berdasarkan Putusan Nomor: 191/Pid.Sus/2024/ PN.Met. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor internal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 meliputi rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum, lemahnya integritas dan etika jabatan, dominasi kepentingan politik praktis, serta kesalahan dalam menafsirkan batas kewenangan. Faktor eksternal mencakup dinamika politik yang kompetitif, tekanan sosial-politik, dan budaya permisif terhadap pelanggaran oleh pejabat publik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dilakukan secara komprehensif. Secara yuridis, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan penuntut umum. Secara filosofis, putusan mencerminkan perlindungan nilai keadilan, amanah jabatan, dan prinsip demokrasi. Secara sosiologis, putusan memperhatikan dampak sosial terhadap kepercayaan publik, ketertiban sosial, dan kualitas demokrasi lokal.