Kejahatan dalam perspektif kriminologis merupakan perbuatan manusia yang melanggar norma-norma dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, kejahatan dalam arti yuridis adalah perbuatan melawan hukum yang secara tegas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini berfokus pada analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana menggadaikan mobil sewaan, dengan studi pada Putusan Nomor 1180/Pid.B/2024/PN Tjk. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan unsur “barang siapa”, unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum dalam menguasai barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain namun berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat lebih memahami dan bersikap tegas terhadap tindak pidana menggadaikan mobil sewaan guna mencegah terjadinya perbuatan serupa di kemudian hari.