Kedudukan Polisi Republik Indonesia dalam subsistem peradilan pidana Indonesia yang melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dituntut untuk dapat memainkan peran sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. Namun demikian untuk melihatan apakah Polri telah menjalankan profesinya sesuai dengan mekanisme yang telah dirumuskan pada kebijakan (policy) intitusi Polri tentunya memerlukan pemahaman mengenai tolak ukur (standart court) kinerja Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum berupa program Reformasi Birokrasi Polri di bidang Reserse dengan sasaran terjadinya pembenahan kinerja Reserse meliputi perubahan mind set dan culture set. Kinerja reserse pada proses penegakan hukum saat ini dinilai kurang profesional dan proporsonal sehingga menjadi perhatian masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah(1)Bagaimana implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam mengungkap kejahatan dengan pemanfaatan informasi teknologi. (2)Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengungkapan kejahatan melalui pemanfaatan IT oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat? Metode penelitPendekatan yang dipergunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan jalanan (street crime) yang telah dilakukan oleh Polres Tulang Bawang Barat. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa fungsi implementasi adalah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan bagi tujuan atau sasaran kebijakan dapat terwujud sebagai hasil akir dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, sebab itu fungsi implementasi mencakup pula apa yang disebut” policy delivery system” atau sistim penyampaian dan pengiriman kebijakan yang biasanya terdiri dari cara-cara atau sasaran-sasaran tertentu yang didesain secara khusus serta diarahkan untuk mencapai tujuan atau sasaran kebijakan. Saran untuk kedepannya Diharapkan dalam mendukung pemanfaatan IT untuk mengungkap kejahatan sebagai sub system penanggulangan kejahatan agar dirumuskan peraturan perundang-undangan terkait alat bukti digital pada system peradilan pidana yang diikuti dengan Peraturan Kapolri.