Setiap anak idealnya tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang melakukan tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana perundungan (cyberbullying) anak di lingkungan sekolah, sehingga anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku. Permasalahan: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Anak di Lingkungan Sekolah? (2) Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/ PN.Tjk? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perundungan (cyberbullying) anak di lingkungan sekolah secara internal adalah rendahnya kontrol diri, kesadaran hukum, dan kebutuhan akan pengakuan sosial, serta faktor eksternal berupa pengaruh pergaulan sebaya, peran media sosial, dan lemahnya pengawasan keluarga serta sekolah yang secara bersama-sama mendorong terjadinya perbuatan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap Anak pelaku cyberbullying dalam putusan tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, sehingga Hakim Anak menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana Anak. Saran penelitian ini adalah: (1) Kepada aparat penegak hukum disarankan untuk mengoptimalkan penanganan perkara cyberbullying anak dengan memperhatikan faktor penyebab internal dan eksternal, sehingga penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendukung pencegahan dan pembinaan anak. (2 Kepada sekolah dan orang tua disarankan untuk memperkuat pengawasan, pembinaan karakter, serta literasi hukum dan digital terhadap anak guna mencegah perilaku perundungan dan eskalasi konflik di media sosial.