Perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat sebagai dampak globalisasi sehingga perdagangan barang maupun jasa dapat dilakukan lintas yurisdiksi negara. Hubungan hukum antara para pihak dilandasi oleh perjanjian perdagangan sebagai perjanjian pokok (sales contract) yang mengikat bagi para pihak. Penjual dengan kedudukan sebagai eksportir dan pembeli dengan kedudukan sebagai importir dan para pihak memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Salah satu aspek dalam perdagangan internasional adalah metode pengiriman barang yang dilakukan berdasarkan jalur darat, udara dan laut. Berdasarkan ketiga jenis pengiriman, pengiriman yang menggunakan jalur laut merupakan metode pengiriman yang paling banyak dipilih dan digunakan. Free on Board (“FOB”) merupakan proses pengiriman barang dengan jalur laut yang dimana eksportir menyerahkan barang di pelabuhan yang disepakati oleh para pihak dan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang dimuat di atas kapal. Pengiriman barang menjadi isu krusial dalam perdagangan internasional dikarenakan para pihak tidak berada dalam satu yurisdiksi negara dan terutama dalam proses peralihan resiko dari eksportir kepada importir. International Chamber of Commerce (ICC) memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur proses pengiriman barang yaitu Incoterms 2020. FOB dapat menimbulkan konsekuensi yaitu resiko yang paling krusial adalah terjadinya kerusakan maupun kehilangan barang selama proses pengiriman barang. Resiko yang timbul tersebut memberikan isu ketidakseimbangan tanggung jawab dikarenakan importir sebagai pembeli menanggung resiko tetapi tidak memiliki kendali langsung atas pemilihan kapal sedangkan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal. Kondisi ini memberikan resiko dan ketidakpastian dalam pelaksanaan proses pengiriman barang dengan metode FOB. Selain itu, dokumen Bill of Lading yang memiliki peran penting sebagai bukti pengiriman.