Grace Arisma Lollong
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Beritikad Baik Dalam Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami Tanpa Izin Grace Arisma Lollong
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.472

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan sebuah instrumen hukum yang bertujuan dalam menjaga keabsahan dan ketertiban hukum. Perkawinan dinyatakan tidak sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pembatalan perkawinan yang terjadi adalah perkawinan poligami tanpa persetujuan istri pertama dan tidak memperoleh izin dari pengadilan. Kemudian muncul permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pasangan yang beritikad baik dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam pembatalan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa hukum perkawinan di Indonesia memberikan perlindungan terhadap pasangan yang beritikad baik yang diwujudkan melalui pengaturan terhadap syarat-syarat dalam pelaksanaan poligami yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap pihak yang beritikad baik, kecuali dalam harta bersama apabila pembatalan tersebut disebabkan oleh adanya perkawinan yang sudah ada terlebih dahulu. Serta, status anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap mendapat perlindungan hukum sebagai anak sah.