Ilham Rahman
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Asas Legalitas Dan Larangan Retroaktif Dalam Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan PT.TUN Nomor 5/G/2024/PT.TUN.BJM) Ilham Rahman
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.497

Abstract

Artikel ini menganalisis penerapan prinsip legalitas dan larangan penerapan retroaktif dalam penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT.TUN) Nomor 5/G/2024/PT.TUN.BJM, studi ini meneliti kasus di mana seorang PNS diberhentikan berdasarkan tindakan pidana yang dilakukan sebelum diangkat sebagai aparatur negara, khususnya saat bekerja sebagai pekerja kontrak di bank swasta. Menggunakan penelitian hukum normatif, artikel ini mengevaluasi keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda terhadap kerangka teoretis Perlindungan Hukum, Kewenangan, dan Legalitas dalam Hukum Administratif. Temuan menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif secara retroaktif untuk tindakan di luar lingkup jabatan publik merupakan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan pelanggaran langsung terhadap Prinsip Umum Tata Kelola yang Baik (AUPB), khususnya prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas. Selain itu, keputusan PT.TUN menyoroti peran penting peradilan administrasi dalam memberikan keadilan substantif dengan menolak interpretasi keliru Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang 'kejahatan dalam jabatan' dan pengabaian terhadap keputusan pengadilan yang mengikat secara hukum sebelumnya (res judicata). Penelitian ini berkontribusi pada wacana hukum administrasi dengan memperkuat batas-batas wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan menekankan sifat tidak berlaku surut dari sanksi administratif.