Pencucian uang telah menjadi salah satu bentuk kejahatan keuangan transnasional yang paling signifikan, menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Bank berfungsi sebagai gerbang utama untuk transaksi keuangan, sehingga sangat rentan dieksploitasi untuk mencuci hasil kejahatan. Akibatnya, mekanisme perlindungan hukum dan kerangka kepatuhan perbankan, termasuk implementasi prinsip Anti Pencucian Uang (AML), Kenali Pelanggan Anda (KYC), Uji Tuntas Pelanggan (CDD), dan Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD), telah menjadi komponen penting dari upaya pencegahan pencucian uang. Meskipun terdapat kerangka peraturan yang komprehensif, tantangan tetap ada terkait harmonisasi peraturan, kepatuhan kelembagaan, dan efektivitas penegakan hukum. Studi ini bertujuan untuk meneliti peran perlindungan hukum dan kepatuhan perbankan dalam mencegah kejahatan pencucian uang dengan menganalisis teori hukum yang relevan, peraturan perundang-undangan, dan studi empiris sebelumnya. Lebih lanjut, penelitian ini berupaya mengidentifikasi tantangan hukum yang ada dan merumuskan rekomendasi untuk memperkuat kepatuhan perbankan dan kerangka hukum anti pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian pustaka. Data dikumpulkan dari sumber hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan standar internasional, serta sumber sekunder seperti buku-buku ilmiah, artikel jurnal yang ditinjau sejawat, laporan resmi, dan komentar hukum. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis konten kualitatif melalui reduksi data, kategorisasi, interpretasi, dan sintesis untuk mengidentifikasi tema-tema yang berulang terkait dengan perlindungan hukum, kepatuhan regulasi, dan praktik anti pencucian uang. Temuan menunjukkan bahwa pencegahan pencucian uang yang efektif bergantung pada integrasi perlindungan hukum yang komprehensif dengan mekanisme kepatuhan perbankan yang kuat. Lembaga perbankan memainkan peran strategis melalui implementasi KYC, CDD, pemantauan transaksi, pelaporan transaksi mencurigakan, dan pendekatan berbasis risiko. Namun, beberapa tantangan masih ada, termasuk inkonsistensi regulasi, perbedaan kepatuhan antar lembaga keuangan, perkembangan teknologi yang memfasilitasi metode pencucian uang yang semakin canggih, dan masalah yurisdiksi lintas batas. Studi ini juga menemukan bahwa penguatan lembaga pengawas, peningkatan koordinasi regulasi, adopsi teknologi keuangan canggih, dan peningkatan budaya kepatuhan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas upaya anti pencucian uang.