This Author published in this journals
All Journal Al-Iqtishad
Herlina
IAI Al-Qur???an Al-Ittifaqiah Indralaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INSPEKSI KEHALALAN PRODUK: STUDI ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH Herlina
Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2023): Januari-Juni 2023
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/al-iqtishad.v4i2.329

Abstract

Konsumsi masyarakat terhadap berbagai produk tanpa kehalalan yang jelas semakin tidak dapat dihindari. Bentuk kepedulian komunitas muslim, khususnya pihak pemerintah yang berwenang untuk mengambil sikap dan tindakan inspeksi terhadap kehalalan produk secara berkala dan konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pola dan bentuk inspeksi kehalalan produk yang efisien dan terpadu dan dilakukan secara rutin dengan arahan jelas dari pemerintah berwenang. Pengukuran dan analisis penelitian dengan pendekatan kualitatif. Dengan tingkat eksplanasi deskriptif. Jenis pendekatan lainnya dalam penelitian secara yuridis normatif. Pengambilan, pengumpulan, validitas dan analisis data dilakukan secara bersamaan dengan cara berulang-ulang sehingga data yang diperoleh bersifat jenuh dan mencapai kredibel. Berdasarkan tempat, penelitian ini tergolong library research dengan menggunakan beberapa artikel dari berbagai jurnal, buku dan jenis referensi terkait lainnya. Dari hasil penelitian ditemukan pola dan bentuk inspeksi tentang kehalalan produk, yaitu pemeriksaan terhadap produk dimulai dari ketersediaan bahan baku, proses berlangsungnya pengolahan menjadi bahan jadi, yang selanjutnya terbentuk suatu Produk. Dalam proses operasional pembuatan produk baru, manajemen dari suatu usaha harus sudah mempersiapkan legalitas produk baru tersebut, sehingga terciptanya produk tersebut akan segera dapat di pasarkan dengan menggunakan logo halal dan telah melalui proses yang bersertifikasi halal. Bentuk kehalalan produk yang harus dilakukan oleh pemerintah berupa sanksi-sanksi hukum kepada produsen yang melalaikan proses halal, baik dalam operasional, aktifitas pengolahan maupun penggunaan logo halal pada produknya.