Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-I/2024 terhadap Google LLC menandai momentum penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di era ekonomi digital Indonesia. Penelitian ini menganalisis putusan tersebut melalui tiga tujuan hukum fundamental yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dari aspek keadilan, meskipun substansi hukum telah mengatur larangan penyalahgunaan posisi dominan, namun penerapannya terhadap platform digital menghadapi tantangan konseptual karena karakteristik unik pasar dua sisi. Struktur penegakan hukum menunjukkan upaya adaptasi KPPU, namun terkendala ketimpangan sumber daya dengan platform teknologi raksasa. Budaya hukum masih dalam tahap transisi untuk memahami kompleksitas ekonomi digital. Dari aspek kepastian hukum, terdapat kesenjangan antara norma yang dirancang untuk pasar tradisional dengan realitas pasar digital yang dinamis. Aspek kemanfaatan menunjukkan potensi positif untuk mendorong inovasi dan melindungi konsumen, namun efektivitasnya memerlukan waktu untuk terwujud. Penelitian merekomendasikan perlunya evolusi komprehensif kerangka hukum persaingan usaha yang responsif terhadap karakteristik platform digital, penguatan kapasitas institusional, dan pendekatan regulatori yang seimbang antara pencegahan penyalahgunaan dominasi dengan pemeliharaan insentif inovasi.